Mitrapost.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di sejumlah negara di Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dalam akun media sosial X resminya, @TMCPoldaMetro.
Dengan begitu, nantinya masyarakat tak perlu lagi membuat SIM internasional. Hal ini tentu kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut nantinya bakal berlaku mulai 1 Juni 2025.
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua Negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025! SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025,” tulis unggahan tersebut.
Sejumlah negara di ASEAN yang bakal mengakui SIM Indonesia diantaranya ada Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM ini merupakan upaya integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com