Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat judi online (judol).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku prihatin atas temuan PPATK yang menunjukkan ribuan wakil rakyat main judol. Tak hanya itu, PPATK juga telah memiliki daftar nama siapa saja legislator yang terlibat main judol.
Dia menegaskan bahwa main judol merupakan tindakan tidak terpuji, dilarang agama, dan undang-undang. Sehingga, MUI memberikan empat imbauan kepada DPR-DPRD.
“Pertama, agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya,” ujar Anwar dilansir Tempo, Kamis (27/6/2024).
Kedua, MUI mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadili pada anggota legislator yang terlibat judol.
“Agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” ujarnya.
Ketiga, MUI meminta pihak berwajib memproses pelanggaran hukum dalam ditemukan oleh PPATK itu.
“Dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” terang Anwar.
Keempat, MUI mengimbau agar harta para anggota DPR/DPRD diperiksa kembali karena terdapat transaksi rata-rata pemain judol lebih besar daripada gaji serta pemasukan resmi mereka.
“Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka perdapat, yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok,” ucap Anwar.
Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan sekretariat jenderal terlibat transaksi judol.
“Kami menemukan itu. Lebih dari 1.000 orang,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (*)
Redaksi Mitrapost.com
