Pria di Klaten Tega Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP

Klaten, Mitrapost.com – Seorang pria berinisial DH (34) tega memperkosa adik iparnya yang masih duduk di bangku SMP Kecamatan Tulung, Klaten.

Sat Reskrim Polres Klaten pun bergegas menangkap pria yang bekerja serabutan tersebut.

“Betul masih siswi SMP. Korban adik ipar yang usianya 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi.

Dica menyebut pihaknya langsung bergerak mencari pelaku setelah menerima laporan kasus tersebut.

“Ya kita amankan di Kecamatan Tulung. Langsung kita tahan,” beber Dica Ariseno.

Dica menjelaskan saat ini tim kepolisian tengah mendalami kasus dengan memeriksa intensif tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 81 tentang Perlindungan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 (1) atau ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UURI Nomor 12 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambung Dica Ariseno.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.

“Diamankan di rumah kontrakan. Aslinya bukan orang Tulung tapi karena ikut istrinya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan tersangka pernah tersandung kasus pencurian atau curanmor.

“Dulu pernah tersangkut mencuri burung di Puskesmas, kabarnya juga curanmor. Pekerjaannya serabutan, kadang ikut buat sumur bor,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati