Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang didalamnya membahas penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan wajar jika peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, aturan tersebut memiliki cara pandang yang berbeda dari sisi kesehatan ataupun agama.
“Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu,” kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Meski demikian, dia menilai perlu ada jalan tengah terkait persoalan itu. PP 28/2024 yang baru saja terbit tersebut mengatur tentang kontrasepsi utuk remaja.
“Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya, dong,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur soal penyediaan kontrasepsi.
Dalam poin tersebut, salah satu wujud pelayanan kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dengan memberikan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut, dianggap melegalkan seks bebas di usia remaja sehingga menuai sorotan publik. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan poin tersebut ditujukan bagi remaja yang menikah diusia dini.
“Bukan (untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah), tetapi kontrasepsi untuk PUS (pasangan usia subur),” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir Kompas.com. (*)
Redaksi Mitrapost.com