Mitrapost.com – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan (KSDAE Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko menginstruksikan Balai Besar KSDA (BBKSDA) untuk segera berkomunikasi dengan lembaga kultur terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Melansir dari Kompas, instruksi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus merumuskan mekanisme dalam penanganan barang bukti permasalahan satwa liar yang dilindungi, seperti pada offset dan mahkota cenderawasih.
Dalam hal ini, Satyawan menekankan pelaksanaan konservasi cenderawasih kedepannya dapat sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua, karena spesies ini merupakan simbol keanekaragaman hayati sekaligus kebanggaan masyarakat setempat.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerjasama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” tegas Satyawan.
Tindakan ini dilakukan setelah lembaga kultur tersebut, ialah Masyarakat Rakyat Papua (MRP) menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak BBKSDA ketika mereka melakukan pemusnahan terhadap barang bukti offset dan mahkota cenderawasih.
Menurutnya, seharusnya pihak BBKSDA berkoordinasi kepada MRP terlebih dahulu untuk mencari solusi yang tepat demi penanganan penyebaran hewan dan benda sakral yang sejak lama telah menjadi budaya Papua.
“Cenderawasih itu berbeda dari burung lainnya. Kami orang Tabi punya cerita rakyat dengan mitologinya bahwa burung surga itu dilahirkan seorang perempuan Tabi, sehingga sangat disayangkan jika upaya pemusnahannya dengan cara dibakar,” ucap ketua MRP, Nerlince Wamuar.
Dalam laman resmi MRP, Wamuar juga menyebut salah satu solusi yang harusnya bisa dilakukan oleh BBKSDA terkait barang-barang sitaan, ialah dapat disimpan atau digunakan sebagai hiasan di kantor MRP.
“Besok akan dilaksanakan pertemuan bersama kami untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari BBKSDA. Kami harap semua pihak bisa proaktif melindungi SDA Papua, khususnya hewan dan tumbuhan endemik yang dilindungi,” jelas Wamuar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






