MRP Suarakan Pemusnahan Mahkota Cenderawasih sebagai Barang Bukti, Kemenhut Minta Maaf

Mitrapost.comMajelis Rakyat Papua (MRP) belum lama ini menyuarakan tindakan pemusnahan barang bukti berupa offset dan mahkota cenderawasih, terkait proses penegakan hukum atas penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan (KSDAE Kemenhut) yang telah melakukan tindakan tersebut pada 20 Oktober 2025 lalu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujar Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, dikutip dari Kompas.

Perlu diketahui sebelumnya, pemusnahan barang bukti tersebut dijalankan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah melalui UU Nomor 32 tahun 2024, mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski begitu, pemusnahan yang pihaknya lakukan atas barang bukti mahkota cenderawasih itu dapat mereka pahami sebagai bagian dari budaya masyarakat Papua. Satyawan juga menegaskan bahwa perilaku itu tidak bermaksud mengabaikan nilai budaya atau hingga melukai hati masyarakat.

“Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” kata Satyawan.

Oleh karena itu, kejadian ini disebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi setiap instansi, utamanya oleh KSDAE Kemenhut agar kedepannya selalu mempertimbangkan aspek sosial maupun budaya.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati