Pro Kontra Penataan Lahan Pertanian, Begini Penjelasan ESDM 

Pati, Mitrapost.com – Penataan lahan pertanian di daerah Pati Selatan menuai pro dan kontra. Sebelumnya dilakukan audiensi di DPRD Kabupaten Pati pada Rabu kemarin (25/09/2024) siang.

Audiensi tersebut diikuti dari berbagai kalangan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP).

Mereka mulanya berorasi di depan Kantor Bupati Pati. Namun selanjutnya, mereka diperbolehkan menyuarakan keinginannya kepada DPRD Pati tetapi hanya perwakilan saja.

Koordinator GMPP, Suterto mengatakan bahwa aksi itu dilakukan menuntut agar penataan lahan pertanian dapat diperbolehkan.

Penataan lahan dilakukan pada lahan yang irigasinya lebih rendah dibandingkan lahan pertanian. Sehingga dengan adanya penataan lahan tersebut lahan pertanian dapat dialiri air. Tujuannya agar para petani dapat merasakan panen tiga kali dalam satu tahun.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penataan lahan tersebut bukan aktivitas pengoperasian tambang yang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk membantu petani-petani yang lahannya tidak bisa ditanami dalam satu tahun tiga kali, ketika itu kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali,” ujar Suterto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menyampaikan bahwa aturan terkait hasil bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut regulasi tersebut, aktivitas penggalian hingga penjualan tanah dengan dalih penataan lahan sama halnya dengan pertambangan.

“Terkait dengan usaha pertambangan UU Nomor 3 di Tahun 2020 memang tidak mengenal izin pengeprasan, jadi di situ saya sampaikan namanya IUP, IPK, ICPB. Izin pengangkutan penjualan, IUP untuk penjualan, yang pasti izin pengeprasan tidak diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Lanjut Dwi, alangkah baiknya semua kegiatan penataan lahan pertanian hingga penjualan tanahnya harus mengantongi izin yang berlaku.

“Jadi terkait dengan solusi jadi tentunya memang seharusnya setiap kegiatan yang terkait dengan aktivitas harus berizin,” paparnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa yang termasuk kegiatan tambang yakni adanya kegiatan penggalian, eksploitasi hingga melakukan penjualan.

“Jadi gini dalam ketentuan, peraturan itu kegiatan usaha tambang dimulai dari eksplorasi masih produksi kemudian penambangan sendiri ya penggalian kemudian pengangkutan penjualan,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati