Mitrapost.com – Indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun saat ini tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak itu sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan sebagaimana arahan dari BPK.
“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menemukan indikasi kekurangan setoran pajak, BPK juga menemukan potensi sanksi administrasi yang belum dikenakan sebesar Rp341,8 miliar. Sebagaimana yang termuat di dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (22/10/2024).
“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis BPK.
BPK pun telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar dilakukan penyempurnaan sistem informasi perpajakan.
“Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut bunyi laporan BPK. (*)
Redaksi Mitrapost.com






