Mitrapost.com – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kena sanksi jika kedapatan menyebarkan soal yang dikerjakan melalui media sosial.
Melalui laman Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan peringatan kepada para peserta.
“Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi didiskualifikasi pada seleksi mendatang,” tulis BKN.
Sebagaimana diketahui jika saat ini banyak ditemui di media sosial baik itu TikTok, Instagram, maupun X yang membagikan bocoran kumpulan soal, kisi-kisi, yang diduga pernah keluar dalam tes CPNS sebelumnya atau yang biasa disebut dengan Full Recollection (FR).
Bahkan ada yang sampai menyediakan jasa try out dan jual beli soal SKD CPNS 2024. Penyebaran FR sendiri dianggap melanggar aturan karena soal CPNS bersifat rahasia.
Berdasarkan Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, peserta yang menyebarkan soal SKD ke media sosial berpotensi tekena sanksi.
Sanksinya dapat berupa teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi. (*)
Redaksi Mitrapost.com