Bawaslu Bakal Kaji Video Dukungan Presiden Prabowo pada Ahmad Lutfi-Taj Yasin

Mitrapost.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengkaji video dukungan Presiden Prabowo pada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Video dukungan itu menampilkan Presiden Prabowo yang menyebut jika Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan sosok yang tepat untuk Jawa Tengah.

“Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ujarnya.

“Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” lanjutnya dalam video tersebut.

Video tersebutlah yang disebut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, bakal ditelaah oleh Bawaslu.

“Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan bahwa Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam menelaah apakah ada dugaan pelanggaran di video tersebut.

“Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan bahwa akan melakukan pengkajian atas video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” ujarnya.

Namun ia mengatakan bahwa ada aturan yang menyebut jika pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal itu termuat dalam Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian Pasal 188 UU Pilkada disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Olah karena itu, pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu terhadap video tersebut sebelum memutuskan.

“Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati