Mitrapost.com – Polda Jateng berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Tengah.
Kombespol Dwi Subagio mengatakan bahwa seluruh kasus tersebut dari 28 laporan polisi yang diterima Ditreskrimum dan jajarannya selama bulan November 2024.
“6 (enam) di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 (dua puluh dua) laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses Penyidikan” ujarnya.
Dari sebanyak 28 kasus itu polisi telah menetapkan 29 tersangka. Mereka diantaranya tersangka kasus TPPO dalam negeri sebanyak 23 orang, tersangka TPPO ke luar negeri 2 orang, dan 4 orang terlapor lainnya.
“Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,” jelasnya.
“Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang, kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” lanjutnya.
Modus operandi TPPO di luar negeri yaitu pelaku membuka perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di luar negeri padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap.
Kemudian menempatkan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong 2-3 bulan sebagai imbalan usai bekerja. Serta mengirim tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” jelasnya.
“Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com