Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dalam pengelolaan karet.
Kasus ini berada pada pusaran Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021 sampai 2023. Disebutkan pengadaan barang yang dilakukan terdapat penggelembungan dana.
“Ya betul jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Detik News, pada Jumat (29/11/2024).
Ia mengatakan berang ini diprodusik oleh salah satu pabrik di Jawa Barat. Produk pengolahan karet ini lantas diberikan kepada petani oleh Kementan.
“Nah pihak Kementan lalu mengadakan lah atau membeli pengadaan produk itu untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet,” tutur dia,
“Jadi lebih mahal gitu, dinaikkan harganya. Di situ, jadi terjadi penggelembungan harga,” imbuh dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






