Mitrapost.com – Polisi berhasil menangkap mahasiswa di Bogor yang menjadi perantara jual beli narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/12/2024).
Mahasiswa berinisial ZAF (24) itu menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kosnya yang berada di Jalan Makmur, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sabu seberat 5,78 gram dan ekstasi yang dibungkus dengan berbagai jumlah butir.
“Dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,78 gram, empat bungkus plastik klip berisi 70 butir kapsul ekstasi warna pink, empat bungkus plastik klip berisi 200 butir ekstasi warna pink, dan satu bungkus plastik klip berisi 70 butir ekstasi warna hijau,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra.
Narkoba tersebut merupakan titipan dari pria berinisial E dan rencananya akan ia edarkan. Cara yang mereka gunakan adalah penjual menitipkan barang ke perantara. Kemudian pembeli akan mengambil barang tersebut sesuai arahan dari penjual.
Dari perannya tersebut, ZAF mengaku mendapat imbalan Rp5 juta. Sementara itu, polisi masih memburu E dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Redaksi Mitrapost.com