Mitrapost.com – Sebanyak tujuh orang menjadi korban penipuan haji furoda oleh Biro Umrah dan Haji Ladima di Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Satreskrim Polres Madiun telah menangkap dan menahan J (42), pemilik biro tersebut. Korban diketahui telah membayar sebanyak Rp350 hingga Rp900 juta. Namun tak kunjung diberangkatkan haji.
“Para korban sudah membayar lunas haji furoda di biro tersebut tetapi tak kunjung berangkat. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi dilansir dari Kompas.
Para korban diketahui mulai menyetorkan uang untuk berangkat haji sejak tahun 2019.
“Para korban sudah melunasi semua biayanya. Tetapi hingga saat ini, mereka tak pernah diberangkatkan ke tanah suci,” ujarnya.
Sementara itu, J mengaku jika bironya mengalami kesulitan finansial karena pandemi yang melanda beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku tak berniat melakukan penipuan.
“Kami sama sekali tidak ada niatan (menipu) jemaah. Kami pun sudah mengembalikan (sebagian kerugian),” kata J.
Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut berpotensi bertambah mengingat masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, J pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. J terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






