Polres Wonosobo Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Residivis

Mitrapost.comJaringan peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo berhasil diungkap. Ada dua tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan. Mereka diantaranya F (27) dan FR (21) yang merupakan warga Temanggung.

Satu tersangka, F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika. Ia pernah menjalani hukuman pada 2023. Keduanya ditangkap pada Rabu (8/1/2025) pada pukul 21.45 WIB, saat berada di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi tersebut,” jelasnya.

Berawal dari informasi tersebut, pihaknya pun melakukan pemantauan intensif. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Dunhill yang dibungkus dengan tisu dan lakban.

Kemudian barang bukti lainnya yaitu dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati