Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/1/2025). Dalam rapat ini, pihaknya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyatakan, Rapat paripurna ini dilakukan DPRD setelah KPU menetapkan pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Candra sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati
“Proses ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dihormati untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya usai Rapat Paripurna.
Ia berharap pasangan terpilih nantinya dapat membawa Kabupaten Pati menuju arah yang lebih baik dengan menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye.
“Hasil paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih biasanya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan resmi,” jelasnya.
“Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pasangan terpilih, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh Gubernur sesuai wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Ali mengungkapkan, bahwa roses ini memastikan legitimasi hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biasanya, pengiriman hasil paripurna ini dilakukan segera mungkin, setelah rapat paripurna selesai,” ucapnya.
Diketahui, Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Pati dihadiri seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Untuk pasangan Sudewo-Candra tidak hadir, karena masih berada di Jakarta,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com