Mitrapost.com – Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FJ diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi kasus tersebut. Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan anggotanya untuk mengawasi.
“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya juga berkomiten melakukan pengawasan jika ada tindak pidana lain yang ditemukan misalnya narkotika.
“Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat. Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI,” jelasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada juga menegaskan hal yang sama. Pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.
“Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan,” ujar Wahyu.
Sebagai informasi, Kapolres Ngada, AKBP FJ diamankan Propam Mabes Polri karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.
FJ pun harus menjalani pemeriksaan. Sedangkan detail kasus belum diungkap. (*)

Redaksi Mitrapost.com
