Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pati Diserbu Warga

Pati, Mitrapost.com – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga.

Pada hari keempat  berdasarkan catatan Samsat Pati, total wajib pajak diperkirakan hampir 10 ribu orang yang berdatangan ke Samsat Pati. Bahkan petugas Samsat melayani pemohon melebihi jam kerja hingga pukul 9 malam.

“Penambahan jam layanan tentu bertambah dari bahkan semula jam 8 kini jam 7 dimulai sampai selesai bahkan kemarin sampai jam 9 malam,” kata Baur STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto, Jumat (11/4/2025).

Dengan melonjaknya pemohon, Samsat Pati berupaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Pihaknya pun menyediakan kopi gratis hingga air minum gratis dalam memberikan kenyamanan wajib pajak saat mengurus administrasi kendaraannya di kantor Samsat Pati.

“Kami sediakan kopi dan air minum gratis. Untuk antisipasi lonjakan masyarakat yang datang. kami juga sediakan menambah 2 jalur pembayaran untuk masyarakat yang bayar pajak,” jelasnya.

Dikatakan, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan harus dibawa untuk cek fisik, kemudian surat-suratan harus ada, STNK, BPKB dan KTP.

“Terimakasih kepada gubernur Jateng terkait program ini, karena masyarakat bisa membayar pajak yang tadinya kendaraannya mati lalu bisa dihidupkan lagi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sucipto berharap masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak memanfaatkan program keringanan pajak ini terhitung sejak diberlakukan mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.

“Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak. Karena program ini masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati