Pati, Mitrapost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi perihal personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang mendatangi lapak baca buku gratis di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Sabtu malam (12/04/2025).
Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo menuturkan bahwa pihaknya mengizinkan kegiatan tersebut. Akan tetapi, alangkah baiknya saat melakukan kegiatan lapak baca gratis terlebih dahulu harus melakukan izin kepada pihak DLH Pati.
Selain itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan kegiatan tersebut jangan sampai merusak area taman di Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Kalau gratis boleh, tapi kan ada ketentuannya, jangan sampai menimbulkan keramaian kemudian ke rumput-rumput,” ujar Tulus melalui sambungan telepon.
Oleh karena itu, Tulus berharap agar setiap kegiatan di Alun-alun Simpang Lima Pati tetap mematuhi ketentuan yang ada.
“Segala aktivitas yang di situ, tetap harus memberitahukan kepada kami. Kemudian untuk fasilitas publik digunakan sebagaimana ketentuan yang ada,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyampaikan bahwa kedatangan personelnya ke lapak baca gratis pada Sabtu malam yang digelar di Alun-alun Simpang Lima Pati hanya menanyakan perizinannya.
Saat itu, lanjut dia, personel Satpol PP Kabupaten Pati tidak ada unsur melakukan pembubaran paksa lapak baca gratis.
“Kami justru menyambut baik, kami juga mengapresiasi itu adalah bahan bacaan. Prinsip tidak ada pembubaran dan tidak ada pengusiran, semua berjalan dengan baik,” tandas Sugiyono. (*)

Wartawan Mitrapost.com