Buang Bayi Baru Lahir, Seorang ASN di Kebumen dan Selingkuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mitrapost.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi. Wanita berinisial CS (41) tersebut diduga membuang bayi hasil perselingkuhannya dengan pria inisial S (44).

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith mengungkapkan bahwa CS berprofesi sebagai kepala sekolah (Kepsek) di salah satu SD Kecamatan Karanganyar. Sementara itu, pasangan selingkuhannya S merupakan buruh serabutan. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kurang dari 24 jam kami telah berhasil mengungkap kasus penemuan bayi. CS merupakan ASN di kesatuan pendidikan di Kebumen, sebagai kepala sekolah. Sedangkan, S buruh serabutan,” terangnya pada Jumat (18/4/2025), dikutip Detik.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di sebuah rumah kosong. Menurut pengakuan awal tersangka S, ia menemukan bayi tersebut di Jalan Guyangan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen pada Minggu (13/4/2025).

S kemudian membawa bayi tersebut ke rumah adiknya dengan kondisi masih terdapat tali pusar dan ari-ari. adik tersangka yang tidak curiga langsung memanggil bidan untuk memotong ari-ari bayi tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kemudian bidan memberitahukan kepada suaminya (bidan), kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Karanggayam,” jelas AKBP Eka Baasith.

Setelah itu, Unit Inafis dan Tim Resmob menuju lokasi penemuan, sedangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota menuju Polsek Karanggayam untuk memastikan kondisi bayi laki-laki dan meminta keterangan saksi.

Setelah pemeriksaan, Unit PPA mencurigai bahwa bayi laki-laki tersebut tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan sengaja dibawa oleh S. Setelah itu, S dimintai keterangan lebih lanjut dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tersangka yang pria ini akhirnya terungkap sebagai ayah biologis dari bayi tersebut,” imbuh Kapolres lagi.

Menurut pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkan oleh CS di kamar mandi rumah. CS dan S sengaja membuang bayi tersebut karena tidak siap menanggung malu.

CS sendiri telah berstatus janda, sementara S berkeluarga. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan gelap sejak pertengahan tahun 2023 lalu.

“Namun karena adanya rasa takut dan malu dari tersangka pria yang saat ini masih memiliki istri, dan tersangka perempuan yang seorang janda maka mereka menyembunyikan keberadaan bayi laki-laki tersebut serta berupaya lepas dari tanggung jawab dengan memberikannya kepada adik dari tersangka pria,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati