Mitrapost.com – Oknum polisi di Pacitan, Jawa Timur diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Pelaku adalah Aiptu LC saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur.
“LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Dan, saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (19/4/2025), dilansir CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, LC diduga menyerang korban secara seksual pada awal April 2025 di dalam tahanan Mapolres Pacitan.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut selama satu minggu terakhir. Namun, pelaku LC dijatuhi penempatan khusus (patsus) dalam rangka proses pemeriksaan. Ia juga terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), serta hukum pidana jika terbukti bersalah.
“Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC,” ujar Kombes Jules.
“Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com