Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi di Karanganyar Terungkap

Mitrapost.comPenjualan ilegal pupuk subsidi di Karanganyar terungkap. Satreskrim Polres Karanganyar melakukan penggerebekan mobil pengangkut pupuk subsidi pada Rabu (23/4/2025).

Penggerebekan dilakukan di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar. Mobil jenis Daihatsu Grandmax didapati membawa 20 karung pupuk jenis Phonska dan Urea.

“Pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska sebanyak 5 sak dan jenis Urea sebanyak 15 sak, dengan berat setiap sak 50 kilogram,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono dilansir dari Kompas.

Dua orang juga diamankan, mereka diantaranya S (50) yang menjadi sopir dan K (69) yang menjadi pemilik pupuk.

Pupuk tersebut ternyata berasal dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang. Hal itu berdasarkan hasil interogasi awal terhadap K.

Pupuk tersebut akan dibawa untuk dijual ke Karanganyar. Padahal keduanya tidak memiliki izin menyalurkan pupuk subsidi, bukan juga bagian dari holding BUMN pupuk ataupun distributor.

“Dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan K alias H.K guna melakukan pengembangan,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati