Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi masukan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, adanya Raperda ini bisa menjadi dasar ketika membuat Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan produk hukum lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
“Penyusunan rancangan ini memang usulan dari Komisi A. Memang di Pati kan belum ada Perda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah. Maka kita akan kuatkan, biar nanti kebutuhan lokal ini bisa menjadi pondasi dasar ketika pembuatan Perda, Perbup atau membuat keputusan. Dasarnya ya ini Peraturan Produk Hukum Daerah ini,” ucapnya usai menggelar public hearing, Selasa (29/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pembuatan Perda akan lebih mudah apabila Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah selesai.
Kastomo menargetkan Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah rampung dua bulan mendatang. Pasalnya, ini sudah dalam tahap public hearing.
“Targetnya dua bulan ke depan rampung. Ini sudah masuk dalam public hearing, nanti ada penyempurnaan, setelah itu di paripurnakan. Tahun ini bisa selesai,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku, pelaksanaan public hearing baru pertama kali diprakarsai Komisi A. Menurutnya, tadi ada beberapa masukan, salah satunya yakni partisipasi masyarakat. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com