Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat akibat keberadaan tambang ilegal di Kayen, Tambakromo, dan Sukolilo.
Bambang menilai, pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Pati cukup pelik. Mengingat, izin tambang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Sementara pemerintah daerah hanya bisa melakukan pengawasan.
Akibat aturan birokrasi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menindak langsung oknum penambang liar.
“Kewenangan tambang kan bukan kabupaten, izinnya di provinsi. Itu yang jadi kendala kita tidak bisa melarang langsung,” ucapnya.
Ia mengatakan, penindakan tambang ilegal di Pati tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum saja. Melainkan juga perlu pertimbangan yang lainnya. Seperti, persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
“Untuk mengendalikan tambang ilegal, pertama yang harus dibenahi adalah birokrasi perizinannya terlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara itu, Plt DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso menegaskan pihaknya siap menindak tambang yang tak berizin dan menyalahi aturan. Hanya saja dia menyebut jika penertiban tambang ilegal menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten Pati.
Dia menyebut, saat sidak dilakukan tak ada Satpol PP. Sehingga pihaknya akan segera meneruskan temuan itu, sehingga ada tindakan sesuai kewenangannya.
“Kalau memang melanggar ya kita tindak. Di Tambakromo kita ambil kuncinya. Kunci tidak dicabut karena dinas bukan penegak perda,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com