Mitrapost.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjajakan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Pengemudi ojol berinisial EL (33) itu sebelumnya ditangkap Polda Bengkulu pada Maret 2025 dan diserahkan ke Kejari Bengkulu.
Kasi Pidana Umum, Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan mengatakan bahwa tersangka terancam didakwa pasal berlapis atas perbuatannya.
“Atas perbuatannya EL terancam didakwa pasal berlapis yakni pasal TPPO sub pasal 296 KUHPidana Sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Kedua Pasal 296 KUHP,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Tersangka EL diketahui menjajakan perempuan pemandu lagu di sebuah pusat hiburan malam di Kota Bengkulu untuk dikencani tamu. Ia menawarkan perempuan yang bisa ditiduri dengan harga Rp2 juta per malam.
Ada tamu yang sempat nego harga dan perempuan yang cocok. Ketika sudah mencapai kesepakatan, maka EL pun akan mengantarkan perempuan yang diinginkan ke hotel yang disepakati.
Ketika perempuan yang dijual EL selesai dan hendak meninggalkan hotel, anggota polisi tengah melakukan razia penyakit masyarakat. Sehingga ia diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui jika perempuan tersebut dijual oleh EL. (*)

Redaksi Mitrapost.com