Mitrapost.com – Terindikasi cemari lingkungan dan melakukan pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi kepada perusahaan tekstil di Tangerang, Banten.
Perusahaan tersebut merupakan milik perusahaan tekstil PT Biporin Agung Cikupa. Perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran yaitu membuang air limbah secara langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab. Sehingga menyebabkan air tercemar dan berwarna ungu.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan yaitu adanya penimbunan batu bara tang yang mengandung logam besar.
“Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara tang mengandung logam besar dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (biological oxygen demand), kandungan sulfur juga jauh di bawah baku mutu. Jadi, beberapa indikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Kompas.
Tak hanya membuang limbah ke sungai, perusahaan tersebut juga membuang limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa. Dampaknya air danau menjadi hitam, merah, atau ungu pada waktu tertentu.
“Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai,” ujarnya.
Pencemaran itu ditemukan dari proses drone mapping dan melalui citra satelit.
“Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam dan dari Citra Raya, air danau itu dialirkan ke Sungai Cirarab,” jelasnya.
Untuk mengetahui seberapa banyak perusahaan tersebut berkontribusi dalam pencemaran, Kementerian LH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab,” jelasnya.
Sementara itu, sanksi yang diterima PT Biporin Agung Cikupa adalah sanksi administrasi.
“Yang kita segel hanya IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas yang melakukan penyelidikan lebih detail,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com