ASN yang Pernah Dipenjara Tak Dipecat, MK Menolak

Mitrapost.com – Mantan PNS Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak diberhentikan setelah menjalani masa pidana.

Permohonan yang diajukan ini pun ditolak oleh MK. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, dikutip dari Detik Finance pada Kamis (5/6/2025).

MK menyebut jika pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi sanksi yang diberikan kepada ASN karena melakukan pelanggaran.

“Bahwa seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, hal demikian adalah wajar. Sebab, dengan melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana, dengan demikian seorang PNS telah menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai pegawai ASN,” ujar hakim MK.

Hakim menjelaskan jika setiap jabatan PNS ini hanya untuk pembangunan bangsa dan negara jika melakukan pelanggaran makan ASN dianggap berkhianat.

“Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, sesungguhnya secara langsung atau tidak langsung telah mengkhianati rakyat. Karena perbuatannya demikian telah menghambat upaya cita-cita dan tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan seorang PNS sebagai seorang ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, atau tugas pembangunan tertentu,” jelas hakim.

“Oleh karena itu, persyaratan pemberlakuan norma Pasal 52 ayat 3 huruf i dan ayat 4 sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023 yang esensinya sama dengan norma Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, di mana UU 20/2023 yang menggantikan UU 5/2014 adalah permohonan pemohon yang tidak tepat untuk dipertimbangkan, karena hal tersebut justru akan melemahkan hakikat penjatuhan sanksi yang berat berupa pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindakan yang terbukti menyalahgunakan jabatannya, atau setidak-setidaknya ada hubungan dengan jabatannya,” sambungnya.

Dalam hal ini, MK meminta agar  pemohon tidak khawati dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini.

“Di samping itu, pemberhentian sebagai pegawai ASN setelah pidana penjara atau kurungan bukan merupakan sanksi ganda atas kesalahan yang sama dengan sanksi atau hukuman pidana bagi pemohon. Walakin, pemberhentian sebagai pegawai ASN merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga PTDH tersebut merupakan sanksi lanjutan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut bukan sanksi ganda untuk satu perbuatan yang dikhawatirkan pemohon,” ucap MK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati