Mitrapost.com – Perdagangan rokok ilegal berkedok outlet laundry di Kabupaten Kebumen berhasil dibongkar.
Dari operasi gabungan yang dilakukan di Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis (5/6/2025), Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Bea Cukai dan TNI menyita belasan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo mengatakan bahwa pemilik toko sempat berusaha mengelabuhi petugas.
“Pemilik sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ada berbagai merek rokok ilegal yang berhasil disita. Diantaranya ada merek Manchester Putih sebanyak 400 batang, Manchester Merah 200 batang, Angker Mango 220 batang, Angker Grape 520 batang, Angker Merah 40 batang, dan Papi Mami sebanyak 40 batang.
“Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencapai 1.420 batang, dengan taksiran denda sebesar Rp2.176.240,” jelasnya.
Kemudian, petugas juga menyita rokok ilegal milik Muklas Kurniawan, warga RT 03 RW 02 Desa Wergonayan.
Rokok yang disita diantaranya adalah Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 2.380 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 8.304 batang.
“Dari temuan tersebut, taksiran denda yang dikenakan kepada pelanggar mencapai Rp24.253.215,” jelasnya.
Total rokok yang yang disita di dua titik tersebut mencapai 12.104 batang rokok ilegal dengan taksiran total denda mencapai Rp26.429.455.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat secara umum,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com