Mitrapost.com – Pegawai minimarket yang melecehkan bocah di Jatiuwung, Kota Tangerang telah ditangkap.
Pelaku berinisial A (23) sebelumnya diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial DN (11).
“Sudah diamankan, kemarin kejadian,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dilansir dari Kompas.
Kasus bermula dari korban DN datang ke minimarket untuk top up pulsa game online Rp30.000 pada 09.00 WIB dengan teman-temannya.
Pelaku yang menjadi kasir kemudian menawarkan top up gratis sebesar Rp100.000 dengan syarat korban mau mengikutinya ke kamar mandi minimarket.
“Korban ditawari top up Rp100.000 gratis tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelasnya.
Korban tergiur dan mengikuti pelaku. Di sanalah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Seusainya, pelaku pun memberikan top up pulsa sebagaimana yang dijanjikan.
Namun rasa trauma muncul di tengah korban bermain dan ia mulai merasa ketakutan. Saat sampai di rumah, ia pun menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kejadian itu lantas dilaporkan kepada polisi.
“Kami menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian serta menangkap pelaku A jam 13.00 WIB,” jelasnya.
Barang bukti dalam kasus ini antara lain pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta ponsel yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku A masih dalam pemeriksaan di Polsek Jatiuwung.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com