Mitrapost.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6/2025).
“(Nadiem) akan hadir Senin di Kejagung,” jelas Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris dilansir dari Kompas.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada jam 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Ia akan dimintai keterangan terkait dengan fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” jelasnya.
Kasus tersebut saat ini diketahui baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com