Ayah Tiri di Banyuwangi Tega Bunuh Anaknya, Sang Ibu Alami Trauma Berat

Mitrapost.comAyah tiri di Banyuwangi berinisial SP (33) tega membunuh anaknya MAT (11). Akibat kejadian itu, sang ibu berinisial NIZ (32) mengalami trauma berat.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat pada Sabtu (28/6/2025).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada NIZ pada Senin (30/6/2025).

“Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesemen kepada ibu korban,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pendampingan rencananya akan dilakukan berkelanjutan, hingga NIZ pulih. Terdekat, pendampingan akan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) mendatang.

“Selanjutnya akan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban,” jelasnya.

Sebelum insiden pembunuhan itu terjadi, NIZ dan SP diketahui sempat terlibat cekcok selama 10 hari. Mereka tinggal di rumah kontrakan SP yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.

Sedangkan MAT dan adiknya tinggal di rumah saudara yang ada di Desa Gombolirang.

“Untuk makan kedua anak ini ditanggung oleh saudara dari NIZ. Tapi ibunya setiap hari kalau berangkat kerja menjemput korban untuk diantar berangkat sekolah,” jelasnya.

Karena bertengkar, NIZ dan SP pun pisah rumah. NIZ memilih tinggal bersama dengan dua anaknya. NIZ mengaku jika pelaku sering melakukan KDRT dan bersikap posesif.

Hingga suatu saat MAT memergoki SP mencuri celanan dalam NIZ untuk keperluan ritual klenik. SP kemudian mencekik MAT hingga tewas.

Jasad MAT ditemukan ibunya di kamar mandi. Pelaku pun ditangkap polisi tiga jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal.

“Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati