Mitrapost.com – Terbongkar keberadaan gudang gula oplosan di Banyumas, Jawa Tengah. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi gula yang diedarkan namun tidak memiliki Standar Nasional (SNI).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman. Namun, pihaknya belum bisa mengungkap secara detail terkait kasus tersebut.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025), dikutip Tribrata News.
Dari penggerebekan pada Selasa (8/7/2025), polisi mengamankan lebih dari 1.000 karung gula, serta menangkap pelaku kasus praktik gula oplosan, yakni MS (52) yang merupakan warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti, di antaranya 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg.
Barang bukti lainnya ada 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.
Pelaku dijerat atas tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lainnya.
Ia disebut melanggar Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. (*)

Redaksi Mitrapost.com