Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Manfaat PKH Bisa Kena Sanksi

Pati, Mitrapost.com – Kasi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Dinsos Kabupaten Pati, Yusuf Efendi mengatakan, para penerima manfaat bansos PKH (Progra Keluarga Harapan) wajib memenuhi kewajiban. Hal itu ia ungkapkan dalam Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggungjawab Kesetiakawanan di Desa Kajar Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Selasa (17/11/2020).

Sebagai konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi kewajiban, para penerima akan di sanksi berupa penangguhan hingga penghentian alokasi bansos PKH.

Baca juga: Penderita TBC Akan Dimasukan Sebagai Kriteria Penerima Bantuan PKH

“Apabila keluarga penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa penangguhan atau penghentian bansos PKH,” kata Yusuf saat menyampaikan materi dalam acara tersebut, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga :   Saudi Buka Umrah November Mendatang, Kemenag Pati Lakukan Pendataan

Lebih rinci, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima manfaat PKH.

Penerima manfaat wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayananan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui serta anak usia 0 – 6 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati