Pati, Mitrapost.com – Kasi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Dinsos Kabupaten Pati, Yusuf Efendi mengatakan, para penerima manfaat bansos PKH (Progra Keluarga Harapan) wajib memenuhi kewajiban. Hal itu ia ungkapkan dalam Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggungjawab Kesetiakawanan di Desa Kajar Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Selasa (17/11/2020).
Sebagai konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi kewajiban, para penerima akan di sanksi berupa penangguhan hingga penghentian alokasi bansos PKH.
Baca juga: Penderita TBC Akan Dimasukan Sebagai Kriteria Penerima Bantuan PKH
“Apabila keluarga penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa penangguhan atau penghentian bansos PKH,” kata Yusuf saat menyampaikan materi dalam acara tersebut, Selasa (17/11/2020).
Lebih rinci, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima manfaat PKH.
Penerima manfaat wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayananan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui serta anak usia 0 – 6 tahun.