Mitrapost.com – Warung makan seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya ditargetkan bisa memiliki sertifikasi halal melalui mekanisme mandiri atau self declare.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan pelaku usaha bersertifikat halal.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujarnya dilansir dari Antara.
Ia menyebut, jika sudah banyak restoran besar dari luar yang bersertifikat halal. Sehingga menurutnya, perlu ada pemahaman akan urgensi sertifikat halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” jelasnya.
“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” lanjutnya.
Dalam prosedur reguler, sertifikasi halal bisa diberikan usai produk diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com