Mitrapost.com – Diduga korupsi dana desa (DD), seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Bengkulu pada Selasa (5/8/2025).
Anggota DPRD Bengkulu Tengah berinisial SM (56) itu, diduga melakukan korupsi DD tahun anggaran 2016-2021. Ia kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati tahun 2015-2021. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap jika ia pernah mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa saat ia menjabat. Namun dana tersebut tidak disalurkan.
“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan,” ujar Kasi Intelijen, Yudi Adiyansyah dilansir dari Kompas.
Tersangka juga mencairkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa dan mencatat administrasinya, namun tidak disalurkan.
Kemudian ditemukan realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporannya tidak sesuai.
Pihak Kejari Bengkulu Tengah juga masih akan melakukan pengembangan kasus guna menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain. Sementara itu, kerugian dalam kasus ini masih dalam perhitungan. (*)

Redaksi Mitrapost.com