Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati, Sudewo secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan situasi, kondisi daerah, serta aspirasi masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025), Sudewo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung kelancaran roda perekonomian dan pembangunan.
“Mencermati situasi dan kondisi, juga mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan. Keputusan ini demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati,” ujarnya.
Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 akan kembali ke besaran yang berlaku pada tahun 2024. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi.
Mekanisme tarif PBB-P2 akan diatur secara teknis oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa.
Bupati menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengubah komitmennya dalam membangun Kabupaten Pati. Ia menegaskan pembangunan akan tetap dijalankan secara maksimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati dan melayani masyarakat setulus-tulusnya. Keputusan ini murni untuk menjaga kondusivitas daerah dan bukan karena perubahan sikap,” tegasnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan PBB-P2 menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan kelompok santri, yang sempat merencanakan aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang. (*)

Wartawan Mitrapost.com






