Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati, Sudewo kembali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar dalam rangka penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Rabu (20/8/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin membenarkan bahwa bupati sudah dua kali berturut-turut tidak menghadiri agenda paripurna yang telah dijadwalkan oleh DPRD.
Pada rapat sebelumnya, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Sementara kali ini, keduanya sama-sama berhalangan hadir, dan digantikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Riyoso.
“Ya memang benar, Bapak Bupati dalam dua agenda rapat paripurna yang dijadwalkan DPRD ini berhalangan hadir. Kemarin diwakili oleh Pak Wakil Bupati, hari ini karena keduanya tidak bisa hadir, akhirnya diwakili oleh Pak Pj Sekda. Tentu kita menghormati itu,” ungkapnya usai rapat paripurna.
Meski begitu, Ali menegaskan bahwa agenda paripurna tetap harus berjalan karena menyangkut batas waktu penyelesaian RPJMD. Sesuai aturan, RPJMD wajib rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati.
“Pas enam bulan sejak Pak Bupati dilantik, RPJMD ini selesai dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Karena itu, sesuai aturan, harus disampaikan dalam rapat paripurna. Jadi, meskipun bupati tidak hadir, tetap bisa diwakili,” tegasnya.
Ketidakhadiran bupati disebut telah disampaikan melalui izin resmi. Namun, DPRD mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan maupun keberadaannya saat ini.
“Kalau alasannya saya kurang tahu, yang jelas beliau izin melalui telepon. Mungkin ada kepentingan di luar kota, mungkin terkait urusan pembangunan. Tapi, keberadaannya secara pasti kami tidak tahu,” paparnya.
Dengan demikian, agenda paripurna penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap RPJMD tetap dinyatakan sah dan berjalan lancar, meski tanpa kehadiran langsung Bupati Pati, Sudewo. (*)

Wartawan Mitrapost.com