Kuasa Hukum AMPB Bongkar Fakta: Sudewo Kembalikan Rp720 Juta, Rp3 M Disita KPK

 

Pati, Mitrapost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.

Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum aliansi, Kristoni Duha. Ia menilai bahwa sudah ada fakta hukum yang cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, indikasi keterlibatan Sudewo semakin jelas setelah adanya pengakuan terkait pengembalian uang commitment fee.

“Sudewo sendiri telah mengembalikan Rp720 juta, sementara Rp3 miliar lainnya disita oleh KPK. Fakta ini menunjukkan adanya penerimaan fee dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan bukan hanya satu proyek saja,” ungkapnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (25/8/2025).

Kristoni menegaskan, sekalipun uang hasil dugaan tindak pidana korupsi telah dikembalikan, bukan berarti kasus itu otomatis gugur. Jadi, harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.

Kristoni juga menyinggung sikap Sudewo yang tidak memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu mencerminkan ia tidak kooperatif terhadap penyidik.

“Kalau panggilan pertama tidak datang, lalu panggilan kedua dan ketiga juga diabaikan, secara hukum bisa dilakukan penjemputan paksa. Dan, masyarakat Pati siap mengawal proses itu,” tegasnya.

Dengan adanya fakta pengembalian uang, Kristoni menilai Sudewo secara tidak langsung telah mengakui keterlibatannya.

“Itu bukti adanya niat melakukan tindak pidana korupsi. Maka kami mendorong KPK untuk segera memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan beliau,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati