PA Pati Hanya Berhasil Mediasi 27 Perkara Cerai di Pertengahan Tahun 2025

Pati, Mitrapost.com Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A di pertengahan tahun 2025, hanya berhasil memediasi 27 perkara cerai.

Humas PA Kelas 1A, Aridlin mengatakan bahwa tidak semua permohonan cerai bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama Pati. Pada pertengahan tahun 2025 bulan Januari sampai Juni, ada sejumlah 180 perkara yang ditangani Pengadilan Agama.

“Kalau mediasi di Pengadilan Agama selama 6 bulan ini ada sejumlah 180 yang dimediasi. Ini yang berhasil untuk mediasi 27, yang tidak berhasil 123,” kata Aridlin kepada Mitrapost.com.

Meskipun ada yang berhasil dimediasi, Aridlin menuturkan, tidak semuanya mencabut perkara yang diajukan. Artinya, ada beberapa syarat yang harus disetujui misalnya nafkah anak, tetapi cerainya tetap berlanjut.

“Kalau yang berhasil itu ada berhasil sebagian, ada yang berhasil memang dicabut. Artinya gini, kalau cerainya tetap jalan, tapi ada hal-hal yang disetujui umpamanya akibat cerai nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak itu macem-macem disepakati tapi cerainya tetap berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, selama ini mediator sudah berusaha mendorong dan menjelaskan kepada pasangan yang hendak cerai agar tetap melanjutkan hubungan sebagai pasutri.

“Mediator berusaha untuk mereka rukun kembali,” ucapnya.

Ia menyebut, ekonomi menjadi faktor utama dalam pengajuan perkara cerai. Selain itu, ada juga yang karena perselisihan di dalam rumah tangga.

“Faktor ekonomi juga penyebab perceraian juga banyak. Gara-gara ekonomi dia mau cerai,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati