Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali melanjutkan kerjanya usai rapat pada Kamis (28/8/2025). Sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Kepala SMPN 1 Tayu dan Pengawas RSUD RAA Soewondo.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan pihaknya menargetkan pemanggilan dilakukan awal pekan depan.
“Kalau Jumat tidak mungkin, karena kemarin (Kamis) baru kita putuskan siapa yang diundang. Setelah itu kami laporkan ke Pak Ketua untuk minta izin. Jadi kemungkinan Senin atau Selasa,” ujarnya.
Pemanggilan Kepala SMPN 1 Tayu dilakukan menyusul keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati terkait penugasan guru. Salah satunya guru Bahasa Inggris dari Kecamatan Jaken yang disebut ditarik ke Tayu karena kekurangan tenaga pendidik.
“Kami akan undang Kepala SMPN 1 Tayu. Karena menurut keterangan Kadis, guru bahasa Inggris dari Jaken itu ditarik ke sana. Kami ingin tahu kebenarannya langsung dari pihak sekolah,” tegas Teguh.
Selain itu, Pansus juga menjadwalkan memanggil Pengawas RSUD RAA Soewondo. Hal ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 220 pegawai rumah sakit plat merah tersebut.
“Pansus perlu penjelasan dari Pengawas RSUD soal PHK besar-besaran itu. Apalagi, kami mendapat informasi bahwa rumah sakit justru berencana membuka lowongan kerja baru yang sudah beredar di media sosial,” lanjut Teguh.
Dengan agenda tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Pati memastikan penyelidikan akan terus berjalan untuk menyingkap berbagai persoalan krusial di tubuh pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. (*)

Wartawan Mitrapost.com