Pansus Hak Angket DPRD Pati Kecewa, Jawaban BKN dan Kemendagri Dinilai “Ditutup-tutupi”

Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengaku geram dengan sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua lembaga yang didatangi dalam rangkaian kerja pansus dinilai tidak transparan bahkan terkesan menutup-nutupi informasi krusial terkait polemik pemerintahan di Pati.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, blak-blakan menyebut jawaban yang diberikan BKN “tidak memuaskan”.

“Contohnya saat kita tanyakan soal pemblokiran RSUD Soewondo yang tiba-tiba dicabut, BKN tidak bisa memberikan penjelasan jelas. Bahkan surat dari Kemenkes yang katanya jadi dasar pencabutan, sampai sekarang tidak ditunjukkan ke kita,” tegas Joni, Senin (15/9/2025).

Joni menilai, sikap tersebut justru memperkeruh suasana di Pati yang sempat memanas pasca peristiwa 13 Agustus lalu.

“Seolah-olah pemerintah pusat ini tidak mengerti kondisi genting di daerah. Harusnya mereka memberi kepastian, bukan malah membuat situasi semakin panas,” kritiknya.

Kekecewaan juga dialamatkan ke Kemendagri. Meski jawaban yang diberikan lebih tegas, menurut Joni, yang hadir justru pejabat level bawah yang tidak berwenang memberikan keputusan final.

“Ini kan kasus nasional, tapi yang menjawab bukan pejabat selevel direktur. Jawabannya pun banyak yang mentah, tidak bisa menjawab pertanyaan inti,” sindirnya.

Bahkan, lanjut Joni, secara non-formal ada pengakuan dari pihak Kemendagri bahwa kebijakan Pemkab Pati memang salah.

“Tapi itu bukan jawaban resmi. Lalu apa gunanya pansus jauh-jauh ke Jakarta kalau hanya dikasih jawaban begitu?” ujarnya.

Atas pengalaman buruk itu, DPRD Pati berencana melayangkan surat protes resmi kepada BKN dan Kemendagri.

“Kita ini bukan mencari sensasi, tapi mencari kebenaran. Pansus Hak Angket itu dibentuk untuk menggali fakta, bukan menjustifikasi. Kalau memang benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Joni.

Ia menambahkan, pansus masih punya waktu hingga 6 November 2025 untuk menuntaskan kerja 60 hari. Namun, jika pemerintah pusat terus memberikan jawaban abu-abu, ia khawatir proses klarifikasi hanya akan menghabiskan waktu tanpa hasil nyata. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati