Mitrapost.com – Heboh surat edaran dari salah satu MTsN di Brebes yang meminta wali murid tidak menuntut jika anaknya mengalami keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, wali juga diminta ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.
Menanggapi hal tersebut koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho menjelaskan bahwa surat edaran merupakan inisiatif dari sekolah, namun saat ini sudah ditarik dari peredaran.
“Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian, bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan,” kata Arya, Selasa (16/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Senada, Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani juga membenarkan bahwa edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi tersebut.
“(Surat) Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran,” kata Wahid.
“Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi,” jelasnya lagi.
Setelah muncul kabar tentang surat edaran itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Brebes dan MTsN 2 Brebes untuk mencari titik temi. Dalam diskusi tersebut, ia meyakinkan semua pihak disebut sudah mendapat penjelasan lengkap terkait program MBG.
“Kemudian hari Senin (15/9/2025) telah dilakukan rapat koordinasi dan sudah ada titik temu terkait dengan penjelasan terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” tuturnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com