Kasir Toko di Purwokerto Barat Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Foya-foya

 

Mitrapost.com – Perempuan asal Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas inisial DM (29) diduga gelapkan uang hasil penjualan di toko tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, pemilik toko menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa saat ini DM telah diamankan polisi atas laporan korban H (H). Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.

Ia menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai kasir di toko tersebut dan telah melakukan aksi penggelapan dana sejak tahun 2022. Aksi DM baru terbongkar setelah H merasa janggal terhadap laporan keuangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025,” kata Kompol, Jumat (19/9/2025), dikutip Detik.

Korban juga sempat mengecek CCTV, dan menemukan pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir, kemudian menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan.

“Dari perhitungan awal, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta. Namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 480 juta,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi penggelapan uang tersebut untuk memenuhi keinginan berfoya-foya. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang terkait dengan hasil penjualan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati