Mitrapost.com – Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai.
Hal itu mengingat banyak kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dimana, tercatat ada lebih dari 5.000 siswa menjadi korban hingga pertengahan September 2025.
“Harus ada sanksi. Dan sanksi kalau memang itu adalah faktor kesengajaan atau kelalaian dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud. Tetapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai mengganggu sisi operasional sehingga penerima manfaat tetap mendapatkan MBG ini,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dilansir dari Kompas.
Sementara itu, program MBG tetap akan dijalankan dengan evaluasi menyeluruh bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah.
“Tentunya kami atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah. Yang tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan sesuatu kesengajaan,” ujarnya.
Sedangkan korban keracunan dipastikan mendapatkan penanganan yang cepat.
“Memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi keracunan, BGN juga memperketat standar operasional prosedur.
“Kami ingin mencapai nol atau tidak ada kejadian,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana beberapa waktu lalu.
Kemudian proses distribusi makanan, pengawasan dapur, hingga mekanisme perizinan pendirian SPPG juga bakal diperketat. (*)

Redaksi Mitrapost.com


