Pati, Mitrapost.com – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Juwana menjadi salah satu nadi perekonomian Kabupaten Pati. Melalui aktivitas jual beli hasil laut, tak hanya nelayan dan penjual yang diuntungkan, tetapi juga pemerintah daerah yang mendapat pemasukan dari retribusi pelelangan.
Kabupaten Pati memiliki dua unit TPI besar di wilayah Juwana, yakni TPI Unit 1 di Desa Bajomulyo dan TPI Unit 2 di Desa Bendar. Keduanya menjadi pusat distribusi hasil tangkapan nelayan skala kecil hingga besar, yang kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan TPI (P2TPI) DKP Pati, Soleh menjelaskan bahwa sistem pelelangan diatur dalam berbagai satuan, mulai per kilogram, per basket, hingga per lelang. Mekanismenya pun terbagi dalam dua sistem, yakni lelang terbuka dan tertutup.
“Untuk kapal di bawah 10 GrossTon (GT), tarif pelelangan mulai Rp1.500 sampai Rp10.000 per lelang. Sedangkan untuk kapal di atas 10 GT, tarifnya berkisar Rp18.000 hingga Rp50.000 per lelang,” ungkap Soleh.
Selain itu, terdapat pula pelelangan dari hasil tangkapan yang masuk melalui kontainer atau bakul. Sistem ini dikenakan tarif retribusi per kilogram.
Menurut Soleh, perbedaan sistem lelang bukan hanya soal tarif, tetapi juga jenis pelayanan. Pada lelang terbuka, nelayan dan bakul dikenakan retribusi per lelang. Sementara dalam lelang tertutup, retribusi dihitung berdasarkan berat ikan atau satuan basket.
“Untuk kapal di atas 10 GT, jenis pelayanannya juga lebih variatif. Ada kapal purse seine pelagis kecil, purse seine pelagis besar, kapal jaring tarik berkantong, kapal cumi, hingga kapal pancing. Semua dihitung sesuai jenis tangkapan dan satuannya,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan TPI tidak hanya menjamin transparansi harga dan mutu ikan, tetapi juga menjadi penyumbang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pati. Tak heran, TPI Juwana disebut sebagai denyut utama roda ekonomi maritim di Kabupaten Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com


