Mitrapost.com – Biaya penanganan siswa Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang. Pihaknya akan memastikan jika penanganan dilakukan cepat dan tepat.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya meminta agar pihak keluarga korban tak khawatir berlebihan karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur terkait kejadian KLB tersebut.
“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” jelasnya.
Sebagai informasi, catatan BGN menunjukkan ada 70 kasus keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September.
Kasus keracunan makanan terbanyak terjadi di Jawa dengan 41 kasus, kemudian Sumatera 9 kasus. Kemudian NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Papua dengan 20 kasus. (*)

Redaksi Mitrapost.com