Mitrapost.com – Seorang pria di Batang inisial THS (45) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti mengungkapkan, pihaknya memang mendapatkan laporan kasus dari salah satu orang tua korban. Setelah didalami, polisi menemukan korban lainnya yang masih berusia rata-rata di bawah 10 tahun.
“Awalnya hanya ada satu laporan dari orang tua korban. Setelah kami dalami, ternyata total ada enam anak yang menjadi korban,” kata Maulidya, Kamis (2/10/2025), dikutip Detik.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak anak-anak menonton video lewat gawai berupa tablet dan meminta mereka duduk di pangkuannya. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian intim korban.
THS kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Atas temuan tersebut, pihaknya mengimbau korban lainnya turut melapor kepada polisi. Pihaknya juga menjamin para korban akan mendapatkan pendampingan, baik medis maupun psikologis sampai kondisinya pulih.
“Untuk korban, saat ini mendapat pendampingan dari kita, medis maupun psikologis, untuk memulihkan traumanya,” katanya.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius yang berdampak panjang. Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi serupa,” tegas Maulidya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com