Mitrapost.com – Ada wacana bakal dikeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait Makan Begizi Gratis (MBG).
Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta agar standar gizi MBG hingga batas produksi dapur diatur di dalamnya.
“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dilansir dari Detik.
“Jangan sampai program MBG hanya menyediakan makanan tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes,” lanjutnya.
Selain itu, mekanisme distribusi dan pengawasan juga perlu diatur. Sehingga tak terjadi ketimpangan atau potensi penyalahgunaan anggaran.
Ia juga menyoroti pemberdayaan daerah dan mitra penyedia.
“Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama yang dilatih sesuai bidangnya, yaitu kepala dapur atau Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujarnya.
“Sementara itu, karyawan maupun relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu dibekali pelatihan dengan SOP yang baku, agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan,” lanjutnya.
Agar kualitas makanan terjaga, menurutnya perlu ada pembatasan kapasitas produksi.
“Misalnya, jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Setiap makanan juga perlu ada batasan waktu konsumsi sehingga makanan lebih aman.
“Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluwarsa, sehingga anak-anak penerima MBG mendapatkan makanan dalam kondisi aman dan layak konsumsi,” ujarnya.
Perpres perihal tata kelola MBG pun disebut bakal disahkan dalam waktu dekat.
“(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






