Mitrapost.com – Ada sebanyak 27.395 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Ia menyebut, judi online telah berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah melakukan pengembangan kasus, dengan salah satunya meminta perbankan melakukan penutupan rekening terindikasi judol.
Selain itu, pihak bank juga diminta melakukan enhance due diligence (EDD), proses verifikasi yang lebih mendalam dan ketat untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan nasabah atau transaksi berisiko tinggi.
Sebelumnya, OJK mendapatkan data dari Komdigi. Dimana ada 25.915 rekening yang terkait dengan judi online.
Pada era kecanggihan teknologi, OJK juga telah meminta pihak bank meningkatkan dan memperkuat siber. (*)

Redaksi Mitrapost.com