Mitrapost.com – Sepasang kekasih di Sukoharjo nekat mencuri motor di parkiran mal di Solo Baru, Kecamatan Grogol. Saat ini, kedua pelaku inisial FF (23) dan S (35) telah diamankan oleh pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (25/9/2025) malam. Pelaku telah menargetkan kendaraan korban yang tidak dikunci stang saat terparkir di depan. Mereka melancarkan aksinya saat korban masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
“Motor tersebut diparkir di depan mal tanpa dikunci stang, sementara korban masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Sekitar 30 menit kemudian, motor korban sudah raib,” kata Kurniawan, Kamis (9/10/2025).
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan bernama FF. Ia dibantu bersama seorang pria bernama S,” lanjut dia.
S kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan FF di rumahnya, di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto.
Menurut keterangan pelaku, motor jenis Nmax milik korban Dwi (32) sudah dijual. Setelahnya, hasil penjualan sebesar Rp3 juta itu digunakan para pelaku untuk membayar utang. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan kendaraan korban berama surat kendaraannya.
“Motornya sudah sempat dijual Rp 3 juta. Uangnya untuk membayar utang,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com